STANDAR KOMPETENSI LULUSAN (SKL) TATA RIAS PENGANTIN LEVEL II (PERIAS MADYA
SUMBER : lskpengantin.com
I.
PENYUSUNAN SKL
A. Latar Belakang
Indonesia memiliki berbagai
keunggulan untuk mampu berkembang menjadi negara maju. Keanekaragaman
sumberdaya alam, flora dan fauna, kultur, penduduk serta letak geografis yang
unik merupakan modal dasar yang kuat untuk melakukan pengembangan di berbagai
sektor kehidupan yang pada saatnya dapat menciptakan daya saing yang unggul di
dunia internasional. Dalam berbagai hal, kemampuan bersaing dalam sektor sumber
daya manusia tidak hanya membutuhkan keunggulan dalam hal mutu akan tetapi juga
memerlukan upaya-upaya pengenalan, pengakuan, serta penyetaraan kualifikasi
pada bidang-bidang keilmuan dan keahlian yang relevan baik secara bilateral,
regional maupun internasional.
Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) secara khusus dikembangkan untuk menjadi
suatu rujukan nasional bagi upaya-upaya meningkatkan mutu dan daya saing bangsa
Indonesia di sektor sumberdaya manusia. Pencapaian setiap tingkat kualifikasi
sumber daya manusia Indonesia berhubungan langsung dengan tingkat capaian pembelajaran
baik yang dihasilkan melalui sistem pendidikan maupun sistem pelatihan kerja yang
dikembangkan dan diberlakukan secara nasional. Oleh karena itu upaya
peningkatan mutu dan daya saing bangsa akan sekaligus pula memperkuat jati diri bangsa
Indonesia.
Kerangka Kualifikasi
Nasional Indonesia (KKNI) merupakan salah satu langkah untuk mewujudkan
mutu dan jati diri bangsa Indonesia dalam sektor sumber daya manusia yang
dikaitkan dengan program pengembangan sistem pendidikan dan pelatihan secara
nasional. Setiap tingkat kualifikasi yang dicakup dalam KKNI memiliki makna dan
kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang dimiliki setiap insan pekerja
Indonesia dalam menciptakan hasil karya dan kontribusi yang bermutu dibidang
kerjaannya masing-masing.
Kebutuhan Indonesia untuk segera memiliki KKNI
sudah sangat mendesak mengingat tantangan dan persaingan global pasar tenaga
kerja nasional maupun internasional yang semakin terbuka. Pergerakan tenaga
kerja dari dan ke Indonesia tidak lagi dapat dibendung dengan peraturan atau
regulasi yang bersifat protektif. Ratifikasi yang telah dilakukan Indonesia
untuk berbagai konvensi regional maupun internasional, secara nyata menempatkan
Indonesia sebagai sebuah negara yang semakin terbuka dan mudah tersusupi oleh
kekuatan asing melalui berbagai sektor termasuk sektor perekonomian,
pendidikan, sektor ketenagakerjaan dan lain-lain. Oleh karena itu, persaingan
global tidak lagi terjadi pada ranah internasional akan tetapi sudah nyata
berada pada ranah nasional.
Upaya yang dapat dilakukan untuk mengantisipasi
tantangan globalisasi pada sektor ketenagakerjaan adalah meningkatkan ketahanan
sistem pendidikan dan pelatihan secara nasional dengan berbagai cara antara
lain sebagai berikut :
1.
Meningkatkan
mutu pendidikan dan pelatihan,
2.
Mengembangkan
sistem kesetaraan kualifikasi antara capaian pembelajaran yang diperoleh melalui
pendidikan dan pelatihan, pengalaman kerja maupun pengalaman mandiri dengan
kriteria kompetensi yang dipersyaratkan oleh suatu jenis bidang dan tingkat
pekerjaan,
3.
Meningkatkan
kerjasama dan pengakuan timbal balik yang saling menguntungkan antara institusi
penghasil dengan pengguna tenaga kerja,
4.
Meningkatkan
pengakuan dan kesetaraan kualifikasi ketenagakerjaan Indonesia dengan
negara-negara lain di dunia baik terhadap capaian pembelajaran yang ditetapkan
oleh institusi pendidikan dan pelatihan maupun terhadap kriteria kompetensi
yang dipersyaratkan untuk suatu bidang dan tingkat pekerjaan tertentu.
Secara mendasar langkah-langkah pengembangan
tersebut mencakup permasalahan yang bersifat multi aspek dan keberhasilannya
sangat tergantung dari sinergi dan peran proaktif dari berbagai pihak yang
terkait dengan peningkatan mutu sumber daya manusia nasional termasuk
Kemendibud, Kemennakertrans, asosiasi profesi, asosiasi industri, institusi
pendidikan dan pelatihan serta masyarakat luas.
Secara umum, kondisi awal yang dibutuhkan untuk
dapat melaksanakan suatu program penyetaraan kualifikasi ketenagakerjaan
tersebut nampak belum cukup kondusif dalam beberapa hal seperti misalnya belum
meratanya kesadaran mutu dikalangan institusi penghasil tenaga kerja, belum
tumbuhnya kesadaran tentang pentingnya kesetaraan kualifikasi antara capaian
pembelajaran (learning ourcomes) yang dihasilkan oleh penghasil tenaga
kerja dengan deskripsi keilmuan, keahlian dan keterampilan yang dibutuhkan di
bidang kerja atau profesi termasuk terbatasnya pemahaman mengenai dinamika
tantangan sektor tenaga kerja di tingkat dunia. Oleh karena itu upaya-upaya
untuk mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi antara lulusan
dari institusi pendidikan formal dan non formal atas dengan deskripsi
kompetensi kerja yang diharapkan oleh pengguna lulusan perlu diwujudkan dengan
segera.
Di
jalur pendidikan non formal, pada tahun 2012 tercatat sekitar 17.000 lembaga
kursus yang menyelenggarakan pendidikan dalam bentuk beragam jenis kursus
(sumber: nilek.online) di bawah pembinaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Maka, salah satu infrastruktur yang penting dalam mencapai keselarasan mutu dan penjenjangan kualifikasi antara lulusan
dari institusi penyelenggara kursus dengan deskripsi kompetensi kerja yang
diharapkan oleh pengguna lulusan adalah
dokumen Standar Kompetensi Lulusan disingkat SKL,
sebagaimana dinyatakan pada PP No.32
tahun 2013
tentang Perubahan PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan dan
Permendiknas No. 47 tahun 2010 tentang SKL Kursus.
Terkait
dengan kepentingan yang strategis dan telah kuat aspek hukumnya, SKL disusun
sebagai pelaksanaan amanah PP No. 32
tahun 2013
tentang Perubahan tentang Standar Nasional Pendidikan dalam dan Permendiknas
No. 47 tahun 2010 tentang SKL Kursus. Pada tahun 2009, dokumen SKL untuk 16
bidang telah selesai disusun dan ditetapkan oleh Mendiknas tahun 2010.
Selanjutnya SKL 10
bidang kursus telah berhasil disusun tahun 2010 dan ditetapkan tahun 2011.
Dengan terbitnya Peraturan Presiden No. 8 tahun 2012 tentang Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia, maka SKL yang telah disusun tersebut perlu
dikaji keselarasannya dengan kualifikasi pada KKNI. Revisi SKL ini juga
sekaligus dimaksudkan untuk mengakomodasi perubahan kebutuhan kompetensi kerja
dari pengguna lulusan di dunia kerja dan dunia industri.
Perkembangan industri Tata Rias Pengantin di Indonesia
mengubah pola kerja dan cara penyampaian ide kreatif dari pelaku perias
pengantin dalam melaksanakan kegatannya . merias pengantin yang selama ini
bekerja secara otodidak ternyata sekarang harus menguasai pengetahuan dan
teknik di bidang Tata Rias Pengantin untuk menghasilkan suatu riasan yang
kreatif dan sesuai dengan perkembangan zaman, sehingga mempunyai nilai jual
yang tinggi.
Usaha jasa Tata Rias Pengantin telah banyak memanfaatkan
keahlian merias pengantin untuk
keperluan mereka, sehingga mendorong peningkatan kebutuhan tenaga kerja yang
berkualitas di bidang Tata Rias Pengantin. Atas dasar itulah Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan membuat Standar Kompetensi Lulusan Tata Rias
Pengantin yang kreatif dan berkuallitas.
B.
Tujuan Penyusunan SKL
SKL
disusun untuk digunakan sebagai pedoman
penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik pada lembaga kursus dan
pelatihan serta bagi yang belajar mandiri dan sebagai acuan
dalam menyusun, merevisi, atau memutakhirkan kurikulum, baik
pada aspek perencanaan maupun implementasinya.
C.
Uraian Program
Usaha jasa
merias pengantin di Indonesia pada saat ini berkembang sangat pesat. Ini
ditandai dengan banyaknya sanggar rias pengantin, yang mempergunakan jasa
perias pengantin madya sehingga memperlancar pekerjaan perias dalam melayani
pelanggannya. Perkembangan mempengaruhi dan menyadarkan masyarakat bahwa keterampilan di bidang Tata Rias
Pengantin dapat menjadi salah satu pilihan pekerjaan yang mempunyai masa
depan. Kebutuhan tenaga di bidang seni
merias pengantin saat ini sangat dibutuhkan, Perias Pengantin Madya dapat
merias 3 gaya
macam pengantin sesuai pakem/kreteria tata rias pengantin, karena itu
pelatihan/kursus seni Tata Rias Pengantin level II yaitu Perias Madya perlu diadakan.
1.
Tujuan Umum
Peserta didik
pada level II ini mampu merias 3 macam
gaya pengantin paes dan
non paes sesuai dengan kriteria tata rias pengantin yang
dikerjakan.
2.
Tujuan khusus:
a.
Merias
pengantin 3 macam
gaya yang sesuai dengan pakem/kriteria tata rias pengantin paes & non paes dan
mempunyai nilai jual
b.
Membuat kelengkapan
merias yang sesuai dengan gaya tata rias pengantin yang dikerjakan
c.
Mampu
memberikan bimbingan dan arahan kepada tim kerja/perias pemula
d.
Bertanggung
jawab atas pekerjaan sendiri .
Pelatihan /
kursus seni tata rias pengantin level II
ini, dapat diikuti oleh masyarakat yang
minimal lulus Sekolah menengah pertama (SMP).
Perias madya ini setara
dengan standar KKNI level II. Lama
pelatihan kursus adalah 144 kali
pertemuan @ 45 menit.
Setiap peserta
didik yang telah menyelesaikan pelatihan / kursus akan diberikan evaluasi akhir yang bertujuan untuk mengukur kemampuan
peserta didik dalam bentuk ujian
tertulis dan praktek. Peserta yang sudah melewati evaluasi
akan diberikan tanda lulus oleh lembaga pelatihan / kursus.
3.
Uji Kompetensi
Uji Kompetensi perlu diikuti peserta didik untuk mendapat
pengakuan secara nasional dan internasional di bidang Tata Rias Pengantin level
II. Uji Kompetensi diadakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi Tata Rias
Pengantin, dan dilaksanakan di Tempat
Uji Kompetensi Tata Rias Pengantin.
Peserta didik
yang dinilai kompeten akan diberikan sertifikat kompetensi dimana blanko
sertifikat dikeluarkan oleh Kemendikbud
dan diisi oleh LSK Tata Rias Pengantin.
II.
PENGERTIAN
A.
Capaian pembelajaran adalah kemampuan yang diperoleh melalui
internalisasi pengetahuan, sikap, keterampilan, kompetensi, dan akumulasi
pengalaman kerja.
1.
Pengetahuan adalah penguasaan dan pemahaman
tentang konsep, fakta, informasi, teori, dan metodologi pada bidang keilmuan, keahlian, dan pekerjaan tertentu oleh
seseorang.
2.
Sikap adalah kecenderungan psikologis,
sebagai hasil dari penghayatan seseorang terhadap nilai dan norma, kehidupan
yang tumbuh dari proses pendidikan, pengalaman kerja, serta lingkungan keluarga
dan masyarakat.
3.
Keterampilan adalah kemampuan psikomotorik dan
kemampuan menggunakan metode, bahan, dan instrumen, yang diperoleh melalui
pendidikan, pelatihan, dan pengalaman kerja.
4.
Kompetensi adalah
akumulasi kemampuan seseorang dalam melaksanakan suatu pekerjaan, secara
mandiri bertanggung jawab dan terukur
melalui suatu asesmen yang baik.
5.
Pengalaman kerja adalah
akumulasi dan internalisasi kemampuan dalam melakukan pekerjaan di
bidang tertentu dan dalam jangka waktu
tertentu.
B.
Deskripsi umum KKNI adalah deskripsi menyatakan karakter, kepribadian, sikap dalam berkarya, etika,
moral dari setiap manusia Indonesia pada setiap jenjang kualifikasi sebagaimana
dinyatakan pada lampiran Peraturan Presiden no.8 tahun 2012.
C.
Deskripsi kualifikasi
KKNI adalah
deskripsi yang menyatakan ilmu
pengetahuan, pengetahuan praktis, pengetahuan, afeksi dan kompetensi yang
dicapai seseorang sesuai
dengan jenjang kualifikasi 1 sampai 9 sebagaimana dinyatakan pada lampiran
Peraturan Presiden no.8 tahun 2012.
D.
Deskripsi capaian
pembelajaran khusus adalah
deskripsi capaian minimum dari setiap program kursus yang mencakup deskripsi
umum dan selaras dengan Deskripsi Kualifikasi KKNI.
E.
Standar Kompetensi Lulusan berbasis KKNI adalah kemampuan yang dibutuhkan untuk melaksanakan pekerjaan yang
dilandasi oleh pengetahuan,
keterampilan dan sikap kerja
dalam menyelesaikan suatu pekerjaan sesuai dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan dan diturunkan dari capaian
pembelajaran khusus pada level KKNI yang sesuai. Standar Kompetensi
Lulusan berbasis KKNI dinyatakan oleh tiga parameter yaitu:
1.
Kompetensi : (lihat
pengertian di atas)
2.
Unit Kompetensi :
pernyataan
kompetensi yang lebih rinci
3.
Indikator kelulusan :
unsur yang menjadi
tolok ukur keberhasilan yang menyatakan seseorang kompeten atau tidak
F.
Kurikulum
adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan
bahan pelajaran serta cara penyampaian dan penilaiannya sebagai pedoman
penyelenggraan kegiatan pembelajaran untuk menghasilkan lulusan dengan capaian pembelajaran khusus.
G.
Rekognisi Pembelajaran
Lampau (RPL) adalah pengakuan formal atas capaian pembelajaran seseorang yang diperoleh dari
pengalaman kerja, pendidikan non formal, atau pendidikan informal dan
pendidikan formal.
III.
PROFIL LULUSAN DAN
JABATAN KERJA
A. Profil Lulusan
Lulusan pelatihan/ kursus tata rias pengantin level
II mendapat sebutan perias madya.
Perias madya dapat
meningkatkan keterampilan dengan mengikuti pelatihan / kursus selanjutnya
Lulusan level II seni tata rias pengantin ini mampu
melakukan kegiatan operasional merias pengantin 3 macam gaya, bekerja di sanggar tata rias, membuka usaha
penyewaan busana pengantin beserta busana keluarga/panitia. Di samping itu
mereka sudah dapat mencari penghasilan sendiri dengan menjual jasa merias
pengantin 3 macam
gaya tata rias pengantin paes
dan non paes yang sesuai dengan kriteria.
B.
Jabatan Kerja
lulusan pelatihan/ kursus seni tata rias pengantin level II adalah perias madya,. mampu melaksanakan tugas sederhana, terbatas,
rutin, sesuai dengan aturan dan
proses yang telah ditetapkan.
Lulusan ini
bertanggung jawab atas pekerjaannya sendiri
dan tidak bertanggung jawab atas pekerjaan timnya (asisten maupun perias
pemula).
IV.
CAPAIAN PEMBELAJARAN
A. Deskripsi umum KKNI
Deskripsi
umum KKNI sesuai dengan Peraturan Presiden no. 8 tahun 2012 yang minimum wajib
dimiliki dan dihayati oleh setiap lulusan kursus adalah:
Sesuai
dengan ideologi Negara dan budaya Bangsa Indonesia, maka implementasi sistem
pendidikan nasional dan sistem pelatihan kerja yang dilakukan di Indonesia pada
setiap jenjang kualifikasi pada KKNI mencakup proses yang membangun karakter
dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut :
1.
Bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa
2.
Memiliki moral, etika dan
kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan tugasnya
3.
Berperan sebagai warga negara
yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia
4.
Mampu bekerja sama dan
memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang tinggi terhadap masyarakat dan
lingkungannya
5.
Menghargai keanekaragaman
budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama serta pendapat/temuan original orang
lain
6.
Menjunjung tinggi penegakan
hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
B. Deskripsi kualifikasi sesuai dengan jenjang pada KKNI
LEVEL
II
·
Mampu melaksanakn satu tugas spesifik dengan menggunakan
alat, dan informasi dan prosedur kerja yang lazim dilakukan serta menunjukkan
kinerja dengan mutu terukur dibawah pengawasan langsung atasannya.
·
Memiliki pengetahuan operasional dasar dan pengetahuan
factual bidang kerja, yang spesifik, sehingga mampu memilih pemecahan yang
tersedia terhadap masalah yang lazim timbul
·
Bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dan dapat
diberi tanggungjawab membimbing orang lain.
C. Deskripsi capaian pembelajaran khusus
Deskripsi
capaian pembelajaran khusus terdiri atas 3 paragraf utama yaitu :
PARAMETER DESKRIPSI
CAPAIAN PEMBELAJARAN KHUSUS
KURSUS TATA
RIAS PENGANTIN LEVEL II (PERIAS MADYA)
|
|
Sikap dan Tata Nilai
|
Membangun dan membentuk karakter dan
kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
1. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
2. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya.
3. Berperan mewujudkan etika dan kepribadian yang baik sebagai warga
negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
4. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
5. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama
serta pendapat/temuan original orang lain.
6. Menjunjung tinggi penegakan hukum serta memiliki semangat untuk
mendahulukan kepentingan bangsa serta masyarakat luas.
7. Menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan menjaga
citra baik sebagai seorang Perias Madya sesuai kode etik dan etika untuk
menghindari dampak yang dapat menimbulkan sanksi dari pelanggan dan rekan
kerja.
8. Memiliki sikap jujur dan
beretika dalam melaksanakan pekerjaan sebagai perias Madya.
|
Kemampuan kerja
|
Mampu
merias pengantin 3 macam gaya TRP yang berbeda sesuai dengan pakem/kriteria,
membuat kelengkapan rias pengantin, mampu berkomunikasi secara efektif dengan
pelanggan & rekan kerja, memberikan
pelayanan yang optimal kepada pelanggan serta mampu menghitung RAB merias
pengantin secara sederhana meliputi :
1. Mampu merias dalam tiga macam gaya tata
rias pengantin yang berbeda.
2. Mampu membuat kelengkapan rias pengantin
sesuai dengan gaya yang dipilih.
3. Mampu menghitung Rencana Anggaran Biaya merias
pengantin sesuai anggaran yang disepakati.
4. Mampu berkomunikasi efektif terhadap pelanggan dan
rekan kerja.
|
Pengetahuan yang dikuasai
|
Menguasai
prinsip dasar pengetahuan prosedural dan operasional tiga macam gaya rias
pengantin, komunikasi efektif,
pelayanan prima serta Kesehatan
Keselamatan Kerja, mencakup penguasaan pengetahuan :
1. Prosedur, prinsip dasar dan kriteria tiga gaya tata
rias pengantin.
2. Memilih kosmetik sesuai jenis kulit dan bentuk wajah
3. Tata cara membuat kelengkapan riasan pengantin
4. Teknik komunikasi efektif terhadap pelanggan dan rekan
kerja.
5. Arus kas Rencana Anggaran Biaya merias pengantin
6. Tata cara upacara adat pernikahan
7. K3 di lingkup rias pengantin
|
Hak dan tanggung
jawab pada bidang kerjanya
|
Hasil
riasan sesuai dengan kriteria, mampu bekerjasama dengan rekan kerja
1. Tanggung jawab atas hasil riasan yang sesuai dengan
kriteria
2. Mampu membimbing dan bekerjasama dengan rekan kerja
3. Mampu bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dibawah
pengawasan langsung atasanya
|
V.
STANDAR KOMPETENSI LULUSAN BERBASIS KKNI
Dalam
naskah akademik SKKNI, dinyatakan beberapa informasi terkait dengan makna
kompetensi dan standar kompetensi sebagaimana dinyatakan berikut ini. Berdasar
pada arti bahasa, standar kompetensi terbentuk atas kata standar dan kompetensi. Standar diartikan sebagai
"ukuran" yang disepakati, sedangkan kompetensi telah didefinisikan
sebagai kemampuan seseorang yang dapat terobservasi mencakup atas pengetahuan,
keterampilan dan sikap dalam menyelesaikan suatu pekerjaan
atau tugas sesuai dengan standar performa yang ditetapkan.
Dengan
demikian dapatlah disepakati bahwa standar kompetensi merupakan kesepakatan-kesepakatan
tentang kompetensi yang diperlukan pada suatu bidang pekerjaan
oleh seluruh "stakeholder" di bidangnya.
Dengan
kata lain, yang dimaksud dengan Standar Kompetensi adalah perumusan tentang
kemampuan yang harus dimiliki seseorang untuk melakukan suatu tugas atau
pekerjaan yang didasari atas pengetahuan, keterampilan dan sikap kerja sesuai
dengan unjuk kerja yang dipersyaratkan.
Dengan dikuasainya standar
kompetensi tersebut oleh seseorang, maka yang
bersangkutan akan mampu:
a.
Mengerjakan suatu tugas atau pekerjaan
b.
Mengorganisasikannya
agar pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan
c.
Bertindak secara tepat bilamana
terjadi sesuatu yang berbeda dari
rencana semula
d.
Menggunakan
kemampuan yang dimilikinya untuk memecahkan masalah
atau melaksanakan tugas
dalam kondisi yang berbeda.
e.
Menyesuaikan
kemampuan yang dimiliki bila bekerja pada kondisi dan
lingkungan yang berbeda.
Meskipun bersifat generik standar
kompetensi lulusan harus memiliki indikator yang jelas dan dapat ukur secara akurat. Oleh karena itu, standar lulusan harus :
a.
Terfokus pada
apa yang diharapkan dapat dilakukan pekerja di tempat kerja
b.
Memberikan petunjuk yang cukup dan jelas untuk pelatihan
dan penilaian
c.
Diperlihatkan
dalam bentuk hasil akhir yang diharapkan.
d.
Selaras dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan selaras dengan standar produk dan jasa yang terkait, serta kode
etik profesi bila ada.
Uraian
standar kompetensi berbasis KKNI terdiri atas:
a.
Unit Kompetensi
b.
Elemen Kompetensi
c.
Indikator Kelulusan
Sebagaimana
dinyatakan pada tabel berikut ini:
CAPAIAN
PEMBELAJARAN BERBASIS KKNI
KURSUS
TATA RIAS
PENGANTIN LEVEL II (PERIAS MADYA)
BERBASIS KERANGKA KUALIFIKASI NASIONAL INDONESIA
PERATURAN PRESIDEN NO. 8 TAHUN 2012
|
||||||
NO
|
UNIT KOMPETENSI
|
ELEMEN KOMPETENSI
|
INDIKATOR KELULUSAN
|
|||
SIKAP DAN TATA NILAI
|
||||||
1.
|
Membangun dan membentuk
karakter dan kepribadian manusia Indonesia sebagai berikut:
|
a. Bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Memiliki moral, etika dan kepribadian yang baik di dalam menyelesaikan
tugasnya.
c. Berperan mewujudkan etika dan kepribadian yang baik sebagai warga
negara yang bangga dan cinta tanah air serta mendukung perdamaian dunia.
d. Mampu bekerjasama dan memiliki kepekaan sosial dan kepedulian yang
tinggi terhadap masyarakat dan lingkungannya.
e. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, kepercayaan, dan agama
serta pendapat/temuan original orang lain.
f.
Menjunjung tinggi penegakan
hukum serta memiliki semangat untuk mendahulukan kepentingan bangsa serta
masyarakat luas.
g. Menjalankan tugas dengan penuh tanggungjawab dan menjaga citra
baik sebagai seorang Perias Madya sesuai kode etik dan etika untuk
menghindari dampak yang dapat menimbulkan sanksi dari pelanggan dan rekan
kerja.
h. Memiliki sikap jujur dan
beretika dalam melaksanakan pekerjaan sebagai perias Madya.
|
Terlaksananya tugas dengan penuh tanggungjawab terhadap
pelanggan dan rekan kerja, yang dilaksanakan sehingga tidak memberikan dampak
yang dapat menimbulkan kerugian pengguna jasa dan tidak bertentangan dengan
kode etik yang berlaku
|
|||
KEMAMPUAN
DI BIDANG KERJA
|
||||||
2
|
Mampu
merias pengantin Lampung Pepadun sesuai dengan pakem/kriteria, membuat
kelengkapan rias pengantin, mampu berkomunikasi secara efektif dengan
pelanggan & rekan kerja,
memberikan pelayanan yang optimal kepada pelanggan serta mampu menghitung RAB
merias pengantin secara sederhana meliputi :
|
a. Mampu merias pengantin Lampung
Pepadun sesuai
kriteria/pakem
1. Merias
wajah dan dahi (paes)
|
1)
Ketepatan
dalam memilih kosmetik sesuai jenis kulit dan bentuk wajah
2)
Ketepatan
dalam mengoreksi bentuk wajah sehingga bentuk wajah menjadi terkesan ideal
3)
Ketepatan
dalam mempersiapkan alat dan bahan( rias wajah)
4)
Ketepatan
dalam penataan alat dan bahan (rias wajah)ditempat kerja
5)
Ketepatan rias wajah sesuai pakem
|
|||
2. Menata
rambut, membuat sanggul, memasang roncean bunga dan perhiasan sanggul
|
1)
Ketepatan
dalam mempersiapkan alat dan bahan
untuk penataan rambut, pemasangan roncean bunga dan perhiasan sanggul
2)
Ketepatan
dalam penataan alat dan bahan (rias rambut) ditempat
kerja
3)
Ketepatan dalam penataan rambut, memasang roncean
bunga dan perhiasan sanggul sesuai
pakem
|
|||||
3. Memakaikan
busana dan perhiasan
|
1)
Ketepatan
dalam mempersiapkan alat dan bahan
untuk memakaikan busana dan perhiasan
2) Ketepatan dalam penataan alat dan bahan memakaikan busana dan perhiasan ditempat
kerja
3) Ketepatan
dalam memakaikan busana dan perhiasan sesuai prosedur dan kriteria
|
|||||
b. Mampu membuat kelengkapan rias pengantin
sesuai dengan gaya yang dipilih.
|
1)
Ketepatan mempersiapkan alat dan bahan
2)
Ketepatan menata alat dan bahan ditempat kerja
3)
Ketepatan dalam membuat kelengkapan rias pengantin sesuai gaya TRP
|
|||||
c. Mampu menghitung Rencana Anggaran Biaya merias
pengantin sesuai anggaran yang disepakati.
|
1)
Disusunnya perhitungan anggaran biaya merias pengantin sesuai dengan gaya
TRP
2)
Ketepatan dalam menentukan tarif merias pengantin sesuai gaya TRP
|
|||||
|
d. Mampu berkomunikasi efektif terhadap pelanggan dan
rekan kerja.
|
1)
Ketepatan dalam menentukan hal hal terpenting yang perlu dikomunikasikan
kepada pelanggan dan rekan kerja
2)
Ketepatan dalam memberikan tugas kepada rekan kerja
3)
Ketepatan dalam mengakomodir keinginan pelanggan
4)
Ketepatan dalam melaksanakan tugas dari pelanggan
5)
Ketepatan dalam menjalankan
komunikasi efektif dengan klien, rekan kerja dan atasan
|
||||
PENGUASAAN PENGETAHUAN
|
||||||
3
|
Menguasai
prinsip dasar pengetahuan prosedural dan operasional tata rias pengantin Lampung Pepadun, komunikasi efektif, pelayanan prima serta Kesehatan Keselamatan Kerja, mencakup penguasaan pengetahuan :
|
a. Prosedur, prinsip dasar dan kriteria pengantin Lampung
Pepadun
|
Ketepatan dalam menjelaskan prosedur, prinsip dasar, dan
kriteria Tata Rias Pengantin
|
|||
b. Menentukan kosmetik sesuai jenis kulit dan bentuk wajah
|
1)
Ketepatan
dalam menjelaskan jenis-jenis kulit
2)
Ketepatan
dalam menjelaskan bentuk wajah
3)
Ketepatan
dalam menjelaskan tehnik koreksi rias wajah
|
|||||
c. Prosedur Merias pengantin Lampung Pepadun
|
|
|||||
1. Prosedur merias wajah
|
Ketepatan dalam menjalaskan prosedur :
1) Mempersiapkan alat dan bahan untuk merias wajah
2) Penataan alat dan bahan rias wajah
3) Rias wajah sesuai pakem
|
|||||
2. Prosedur menata rambut, membuat sanggul, memasang
roncean bunga dan perhiasan sanggul
|
Ketepatan dalam menjelaskan prosedur
1) Mempersiapkan alat dan bahan untuk menata rambut,
membuat sanggul, memasang roncean bunga dan perhiasan sanggul
2) Menata alat dan bahan
3) Penataan rambut, pemasangan roncean bunga dan perhiasan
sanggul
|
|||||
3. Prosedur memakaikan busana dan perhiasan
|
Ketepatan dalam menjelaskan prosedur
1) Mempersiapkan alat dan bahan untuk memakaikan busana
dan perhiasan
2) Menata alat dan bahan
3) Memakaikan busana dan perhiasan sesuai kriteria
|
|||||
d. Prosedur tata rias wajah
|
1) Ketepatan dalam menentukan alat dan bahan tata rias
wajah
2) Ketepatan dalam prosedur menata alat dan bahan
3) Ketepatan dalam menentukan prosedur tata rias wajah
|
|||||
e. Prosedur tata rias rambut
|
1) Ketepatan dalam menentukan alat dan bahan tata rias
rambut
2) Ketepatan dalam prosedur menata alat dan bahan
3) Ketepatan dalam menentukan prosedur tata rias rambut
|
|||||
f.
Prosedur
memakaikan busana dan perhiasan
|
1) Ketepatan dalam menentukan alat dan bahan pemakaian
busana dan perhiasan
2) Ketepatan dalam prosedur menata alat dan bahan
3) Ketepatan dalam menentukan prosedur pemakaian busana
dan perhiasan
|
|||||
g. Tata cara membuat kelengkapan riasan pengantin
|
Ketepatan dalam menjelaskan prosedur membuat
kelengkapan pengantin Lampung Pepadun
|
|||||
h. Teknik komunikasi efektif terhadap
pelanggan dan rekan kerja.
|
Ketepatan uraian cara berkomunikasi efektif
|
|||||
i.
Arus
kas Rencana Anggaran Biaya merias pengantin
|
Ketepatan menjelaskan tehnik menyusun Rencana Anggaran
Biaya
|
|||||
j.
Tata cara upacara
adat pernikahan
|
Ketepatan dalam menjelaskan tata cara upacara adat
pengantin Lampung Pepadun
|
|||||
k. Prosedur tataria pengantin pria sesuai gaya TRP
|
1)
Ketepatan dalam menjelaskan
tentang tatarias pengantin pria sesuai gaya TRP
|
|||||
l.
K3 di lingkup
rias pengantin
|
1)
Ketepatan dalam mengidentifikasi kecelakaan yang sering terjadi
dilingkungan kerja
2)
Ketepatan dalam menjelaskan prosedur menolong diri sendiri dan rekan kerja
|
|||||
TANGGUNG
JAWAB DAN HAK
|
||||||
4
|
Hasil
riasan sesuai dengan kriteria, mampu bekerjasama dengan rekan kerja
|
a. Tanggung jawab atas hasil riasan yang sesuai dengan
kriteria
|
1)
Ketepatan
waktu dalam menyelesaikan riasan
2)
Ketepatan
tehnik hasil rias korektif
|
|||
b. Mampu membimbing dan bekerjasama dengan rekan kerja
|
Ketepatan dalam memberikan informasi kepada rekan kerja
tentang tugas yang harus dikerjakan
|
|||||
c. Mampu bertanggungjawab pada pekerjaan sendiri dibawah
pengawasan langsung atasanya
|
Ketepatan hasil rias wajah, penataan rambut, pemakaian
busana dan perhiasan sesuai gaya TRP
|
|||||
VI.
REKOGNISI PEMBELAJARAN
LAMPAU
Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) adalah proses
penilaian dan pengakuan berbasis KKNI, atas capaian pembelajaran seseorang yang
diperoleh selama hidupnya, baik melalui program pendidikan formal, informal,
non-formal maupun secara otodidak.
RPL dapat dikembangkan pada sektor pendidikan,
sektor ketenagakerjaan (kenaikan pangkat, jenjang karir) atau pemberian
penghargaan dan pengakuan oleh masyarakat terhadap seseorang yang telah
menunjukkan bukti-bukti unggul dalam keahlian atau kompetensi tertentu.
RPL diharapkan dapat memperluas akses dan kesempatan
serta mempercepat waktu bagi masyarakat luas dalam meningkatkan kemampuan
maupun keahliannya melalui program kursus atu pelatihan.
Pengembangan dan pelaksanaan RPL harus didasari oleh
beberapa prinsip, antara lain :
1. Mengutamakan transparasi dan akuntabilitas. Informasi tentang proses
penyelenggaraan dan persyaratan untuk mengikuti RPL harus dapat diakses secara
luas baik oleh pengguna (indvidu yang membutuhkan) maupun masyarakat umum.
2. Institusi atau lembaga penyelenggara RPL harus telah terakreditasi oleh
badan akreditasi tingkat nasional, memiliki mandat yang sah dari institusi atau
badan yang relevan dan berwenang untuk hal tersebut.
3. Menunjukkan kesadaran mutu terhadap penyelenggaraan dan implikasi RPL
pada lulusan, khusus nya dan masyarakat luas pada umumnya.
4. Setiap institusi atau lembaga penyelenggara RPL harus melakukan evaluasi
secara berkelanjutan baik secara untuk menjamin pencapaian mutu lulusan sesuai
dengan standar yang di tetapkan
5. Penyelenggara kursus dan pelatihan yang memiliki sifat multi disiplin
perlu mempertimbangkan kemungkinan untuk menyelenggarakan program RPL.
Terkait dengan kursus ini, maka arah pengembangan
spesifik yang akan dilakukan adalah lulusan dapat mengembangkan
karier kerja menjadi perias pengantin utama yang dapat diikuti pada level
berikutnya. Perkembangan lain dapat dilakukan dengan mengikuti perkembangan dan
tuntutan dunia usaha tata rias pengantin.
VII.
ARAH PENGEMBANGAN
Program kursus dan pelatihan telah mulai berkembang
sejak lama diberbagai negara maju, sehingga banyak jenis kursus dan pelatihan
yang dikembangkan di Indonesia mungkin telah pula berkembang dengan baik
dinegara-negar lain. Oleh karena itu arah pengembangan lembaga kursus dna
pelatihan di indonesia pada waktu yang akan datang harus menuju kearah
intenasionalisasi, sedemikian sehingga dapat dicapai kesetaraan baik capain
pembelajaran, standar kompetensi atau mutu lulusan.
Tendensi pergerakan pekerja antar negara akan
semakin besar diwaktu yang akan datang sebagai implikasi dari globalisasi. Oleh
karena itu lembaga kursus dan pelatihan di Indonesia akan menjadi salah satu
penyedia tenaga kerja terampil yang potensial baik untuk Indonesia sendiri
maupun negara-negara lain yang membutuhkan. Hal ini menuntut perlunya
ditumbuhkan kesadaran yang tinggi akan penjaminan mutu berkelanjutan, baik
dalam lingkungan internal lembaga penyelenggara maupun secara eksternal melalui
badan-badan akreditasi dan sertifikasi. Keunggulan dalam memenangkan persaingan
antara lulusan lembaga kursus nasional dengan lembaga kursus internasional
harus menjadi salah satu fokus pengembangan dimasa yang akan datang
Komentar
Posting Komentar